Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 21 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda