Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 21 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Petugas Pemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
