Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2O18 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O18 Nomor 21 1), dicabut dan dinyatakan tidak berLaku.
Koreksi Anda