Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 5. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah dan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda