Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional atau dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
4. Ketentuan . .
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
