Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 400) diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf j sampai dengan huruf m Pasal 3 diubah dan Pasal 3 huruf n dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda