Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Ketua, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp33.687.500,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda