Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp33.687.500,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
