Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda