Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
