Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
