Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda