Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
