Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan- badan internasional, dan organisasi internasional; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA; d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; f. usaha jasa impresariat; dan g. badan usaha sepanjang tidak dilarang UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda