Koreksi Pasal 17E
PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
