Koreksi Pasal 17C
PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2), menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
