Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17B

PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda