Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian, Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda