Koreksi Pasal 24A
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sarana dan prasarana, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
