Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Kuwait mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Kuwait on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei
2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.