Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan pengarahan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada Pelaksana; dan b. melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b bertugas: a. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Koreksi Anda