Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 7. Judul Bagian Kesepuluh pada BAB II dihapus. 8. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 30 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 31 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda