Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
