Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan Kapal Perintis Milik Negara.
(2) Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
