Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(3) Evaluasi ...
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
