Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
