Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, PRESIDEN dapat memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan. (2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT. (3) Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya. (4) Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda