Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN. (2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
Koreksi Anda