Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda