Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e. (2) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi perkeretaapian. (3) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi pelayaran. (4) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi penerbangan. (5) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda