Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi investigator: a. bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan 2) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. b. bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan : 1) Warga Negara INDONESIA; 2) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 4) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; 5) berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan tugasnya; 6) sehat jasmani dan rohani; 7) tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; 8) tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan 9) tidak menjadi anggota partai politik.
Koreksi Anda