Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa. (3) Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa. (4) Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda