Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan tata kerja investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
