Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Investigator dikoordinasikan oleh masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh) Investigator.
Koreksi Anda
