Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang bidang tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Koreksi Anda
