Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari : a. Ketua, merangkap anggota; b. Wakil Ketua, merangkap anggota; c. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap anggota; d. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap anggota; e. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap anggota; f. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merangkap anggota.
Koreksi Anda