Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama. (2) Rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KNKT dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh pihak terkait.
Koreksi Anda