Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KNKT mempunyai tugas : a. melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi; b. memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan c. memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Koreksi Anda