Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda