Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
