Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Hasil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi KNKT kepada pihak terkait.
Koreksi Anda
