Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT MENETAPKAN tim investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi.
(3) Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Koreksi Anda
