Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN DAGANG ASEAN)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
