Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Honorarium staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, staf sekretariat PPS, dan staf sekretariat PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Komisi Pemilihan Umum.
(2) Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekretariat PPS ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPL ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
