Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dikembalikan paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL.
Koreksi Anda
