Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai. (2) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota. (3) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa. (4) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota. (5) Perjanjian ... (5) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
Koreksi Anda