Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor.
(2) Ruangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS, dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.
Koreksi Anda
