Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dan berakhir paling lambat pada bulan Desember 2009.
Koreksi Anda