Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Penugasan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. 2 (dua) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK;
b. 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kelurahan yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL;
c. 4 (empat) orang perangkat desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL.
Koreksi Anda
