Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. penugasan personil; dan
b. penyediaan sarana ruangan.
(2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
