Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. penugasan personil; dan b. penyediaan sarana ruangan. (2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Pasal 4 ...
Koreksi Anda