Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, dengan lingkup wilayah operasional nasional atau provinsi. (2) Lembaga Penjaminan dapat mendirikan Kantor Cabang dan Kantor Anak Cabang sesuai lingkup wilayah operasionalnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda